Pimpinan DPRD Kabgor Tak Mengetahui Dana Hibah KONI Jadi 1,5 M

Pengadilan Tipikor Gorontalo Menggelar Persidangan Tentang Dana Hibah KONI di Kabupaten Gorontalo , 21/11/2022.
3 Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo Hadir Sebagai Saksi Dalam Persidangan itu.

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase,Wakil Ketua 1 Irwan Dai dan Wakil Ketua 2 Roman Nasaru Memberikan Keterangan Kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim Menanyakan Perihal Tentang Asal usul Dana Hibah untuk KONI Kabupaten Gorontalo Yang Berjumlah 1,5 Miliar Rupiah, Awalanya Usulan Anggaran Dana Hibah KONI Berjumlah 1 Miliiar, Namun Pencairannya Menjadi 1,5 Miliar.

Kelebihan 500 Juta Rupiah ini Menjadi Masalah, Karna Terlihat Seperti Samar dan dianggap dana Siluman Oleh Beberapa Anggota DPRD Kabgor.

Dalam Keterangannya.Ketua DPRD,Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 tidak Mengetahui Persis Asal alasan dan Prosedural ditambahkannya Dana Hibah KONI Kabupaten Gorontalo dari 1 Miliar Menjadi 1,5 Miliar dalam Draft APBD Tahun 2020.

Pada Sidang ini,Ketiga Pimpinan DPRD Kabgor Mengatakan Kepada Majelis Hakim Tidak Mengetahui Persis Siapa yang Menambahkan 500 Juta Rupiah dalam Anggaran Hibah KONI Kabgor.

Rencananya, Sidang Akan dilanjutkan Minggu Depan dan Majelis Hakim Rencananya Akan Memanggil Beberapa Orang Terkait Persoalan ini.