Komisi Yudisial (KY) Akan Panggil Hakim Pemutus Penundaan Pemilu.

Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil hakim pemutus perkara Partai Prima yang telah menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan mengulangi tahapan Pemilu selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga yang dibentuk oleh UU yang memiliki tugas dan wewenang untuk memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik. Oleh karena itu, ketua pengadilan memberikan surat tugas kepada hakim terkait untuk memanggil hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Humas PN Jakpus, Zulfikli Atjo, di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/3/2023).

Zulfikli mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan KY untuk diperiksa terkait amar putusan tersebut. Menurutnya, KY memang bertugas memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Iya siap, dan nggak, tidak ada masalah itu, orang tugas diberikan oleh negara ke KY seperti itu,” ujarnya.

Zulfikli juga menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Menurutnya, setiap orang berhak berkomentar atas amar putusan tersebut.

“Jadi, tidak ada yang berlebihan di situ, itu memang sudah melalui pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan, kalau misalnya itu tidak sependapat ya silakan ada upaya hukum kok diberikan ada banding, tetapi ya mengenai putusan itu sudah menjadi milik publik dan terbuka untuk umum bisa dilihat oleh siapa saja, bisa dikomentari oleh ahli-ahli, silakan aja, tetapi upaya hukum untuk itu ada ditentukan di UU itu, banding, kasasi,” tutur Zulfikli.

“Boleh-boleh saja berkomentar, tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh pengadilan negeri dan itu ada putusannya, seperti itu,” tambahnya.

Selain itu, dia juga menanggapi KPU yang menyatakan banding atas amar putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut. Dia mengatakan PN Jakpus siap menerima upaya banding KPU.

“Ya harus didaftar dong, kan itu tugas kita itu menerima upaya hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KY berencana memanggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Prima yang menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. KY akan melakukan klarifikasi mengenai putusan tersebut.

“KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi,” ujar Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting kepada wartawan, Jumat (3/3).

KY mengatakan apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. KY menegaskan akan fokus pada pelanggaran kode etik hakim.[]/dtk